Rabu, 28 Oktober 2009

ALIRAN SESAT SUKARNO

MADIUN-resah dengan keberadaaan faham dan ajaran di dusunnya, waraga Babadan desa Tawang rejo Gemaran mendatangi MUI kab. Madiun. mereka yang tergabung dalam forum keadilan Masyarakat Babadan (FKMB) meminta MUI mengeluarkan fatwa pada aliran yang dipimpin Sukarno.
Perwakilan warga itu diterima Ketua MUI KH> Abdul Mukti Sofwan dan KH. Mukarromain Ihsan, ketua bidang fatwa. Dalam pertemuan tersebut mereka membeberkan tentang ajaran sukarno kepada pengikutnya.
Sutrisno, ketua FKMB menuturkan warga sudah resah dan tidak nyaman. satu-satunya jalan adalah meminta MUI mengeluarkan fatwa. sebenarnya kasus ini sudah ditangani kepolisian dan perangkat desa setempat, tapi belum ada kejelasan dan hasil pasti. "ajarannya menyimpang, kamipun punya bukti pendukung , rumah saya ada di depan rumah sukarno. jadi saya mengetahui memang ada kegiatan yang menyesatkan"jelasnya.
Beberapa fakta yang dibeberkan ke MUI diantaranya dugaan ada dua pengikutny ayang hamil. Sutrisno juga membeberkan keseesetan ajaran sukarno. diantaranya pengikutnya sinis dan terlihatmencibir apabila melihat orang beribadah atau ke masjid.
juga, jika mendengar adzan, mereka menganjurkan menutup telinga. pengikutnya juga sering mencibir ketika mendengar pujian-pujian di masjid. selain itu Sukarno pernah menyebarkan berita bahwa kelak muncul kerajaan dan sukarno-lah yang menjadi rajanya. "Sukarno mengklaim pula dirinya bis berkomunikasi dengan roh para nabi. Bahkan sering naik ke langit ke tujuh untuk menemui nabi Adam" papar Sutrisno.
fakta lain dibeberkan Alim Prakoso, sekretaris FKMB. warga merasa resah karena pengikut aliran Sukarno sering mengajak warga bergabung. yang juga membuat warga kesal, Sukarno mengklaim bahwa yang diajarkannya adlah intisari Al-Qur'an. Alim juga menyoal sikap perangkat desa setempat karena aliran itu ada sejak tahun 2000.
"kami mohon MUI turun tangan dan memberikan fatwa, jangan sampai pengikut ajaran ini bertambah", jelasnya.

di ambil dari salah satu media cetak nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar